Indonesia Negeri Tercintaku Indonesia Negeri Tercintaku

PERISAI MUKMIN CHANNEL YOUTUBE

Berbagi kumpulan shalawat Nabi dan dzikir yang sangat baik di amalkan dalam kehidupan sehari hari

MP3 LAGU-LAGU PRAMUKA

Lagu-lagu pramuka yang ber-irama cerdas dan riang selalu setia menemani anggota pramuka, baik pada saat latihan rutin maupun berkemah, mengajak generasi bangsa untuk selalu memiliki jiwa dan keyakinan yang mantap dalam mengisi pembangunan nasional.

MP3 LAGU ANAK INDONESIA

Lagu anak Indonesia walaupun lirik lagunya singkat tapi isinya syarat dengan pesan orang tua terhadap anaknya. Bagi ada yang mempunyai anak kecil, sangat baik jika menguasai lagu-lagu khusus untuk anak-anak karena disamping liriknya mudah diingat juga lagu lagu tersebut mengandung pesan moral yang baik bagi anak kita tercinta.

MP3 LAGU DAERAH NUSANTARA INDONESIA

Nusantara Indonesia yang bergitu luas terdiri dari beragam macam etnis dan suku budaya yang masing-masing memiliki kebudayaan yang berbeda satu sama lainnya. Salah satu budaya daerah yang selalu menjadi kebanggaan daerah masing-masing bahkan menjadi kebanggaan nasional adalah berupa Lagu Daerah.

MP3 LAGU PERJUANGAN DAN WAJIB NASIONAL

Lagu atau musik perjuangan ialah lagu yang membangkitkan semangat persatuan untuk melawan penjajah. Mengingat, mengenang, memperkenalkan kepada generasi muda bangsa indonesia bagaimana semangat dan perjuangan pahlawan-pahlawan yang telah berjasa membela negara di masa lampau.

JELAJAH WISATA DI INDONESIA

Indonesia kaya akan Keindahan alamnya, masing-masing punya pesona dan keistimewaan khas tersendiri yang tak akan dapat ditemukan di belahan bumi manapun. Tidak hanya itu, tempat wisata buatan pun juga ikut meramaikan bursa tempat wisata pilihan di indonesia. Dengan mengetahuinya kita akan tertarik, namun dengan menyaksikannya langsung akan membuat decak kagum terpesona.

77 WARISAN BUDAYA INDONESIA

Indonesia sebagai bangsa yang besar dan memiliki keanekaragaman suku dan budaya memiliki jutaan warisan karya kebudayaan yang perlu dijaga dan dilestarikan oleh seluruh anak bangsa, seringnya budaya milik indonesia yang diklaim sebagai budaya asli negara lain.

13 April 2019

Sejarah Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata. TNI pada awalnya merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat:. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu TNI menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sadar akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat.

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu maka dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enam puluhan, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.


Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sejak tahun 1998 sebenarnya secara internal TNI telah melakukan berbagai perubahan yang cukup signifikan, antara lain:

Pertama, Merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI.
Kedua, Merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI. 
Ketiga, Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal.
Keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999). 
Kelima, penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I.
Keenam, Penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik.
Ketujuh, TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics.
Kedelapan, Pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada.
Kesembilan, Komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu.
Kesepuluh, Penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI).
Kesebelas, Revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI.
Kedua belas, Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos.
Ketiga belas, Perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster).
Keempat belas, Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim.
Kelima belas, Likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI.
Keenam belas, Penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer.
Ketujuh belas, Likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI.
Kedelapan belas, Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.
Kesembilan belas, Penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan;
Kedua puluh, Penghapusan Posko Kewaspadaan;
Kedua puluh satu, Pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI.
Kedua puluh dua, Likuidasi Organisasi Kaster TNI.
Kedua puluh tiga, Likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005.
Kedua puluh empat, Berlakunya doktrinTNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.

Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog Cinta Negeri.
Subscribe

12 April 2019

Lagu Wajib Nasional dan Penciptanya

Lagu lagu perjuangan Indonesia adalah musik yang diciptakan untuk tujuan nasional. lirik lagu wajib mengandung unsur-unsur yang dapat membangkitkan semangat perjuangan. Utamanya untuk para pejuang di masa penjajahan.

Kemudian, lagu -lagu tersebut disebut lagu wajib karena guru-guru disekolah diharuskan mengajarkan lagu tersebut pada siswanya dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta tangah air, menghargai dan mengingat jasa pahlawan serta meneladani semangat perjuangannya.
Lagu nasional diciptakan oleh komponis-komponis Indonesia yang hidup di masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Beberapa namanya mungkin pernah kita dengar seperti WR. Supratman, Ismail Marzuki, Kusbini C. Simanjuntak dan seterusnya.
Nah, Berdasarkan Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan no. 1 tanggal 17 Agustus 1959 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan diterbitkan oleh balai pustaka di tahun 1963.
Bahwa ditetapkan 7 buah lagu perjuangan yang dikategorikan sebagai Lagu Wajib Nasional, diantaranya adalah:
  • Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Ciptaan W.R Supratman
  • Bagimu Negeri (Kusbini)
  • Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak)
  • Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki)
  • Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki)
  • Berkibarlah Benderaku (Ibu Soed (Saridjah Niung Bintang Soedibjo)
  • Satu Nusa Satu Bangsa (Liberty Manik).
Lagu nasional menjadi bagian dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaan. Makna yang terkandung dalam lagu nasional adalah.
  1. Nasionalisme yaitu sifat cinta, bangga tanah air dan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan
  2. Patriotisme yang memiliki makna sifat rela berkorban, kobaran semangat dan jiwa pantang menyerah.
Selain kita menghapal lagu lagu tersebut, seharusnya kita juga memahami sejarah, latar belakang dan makna yang ingin disampaikan dari lagu-lagu tersebut. Karena dengan seperti itu pesan dalam lagu nasional tersebut dapat meresap dan mengobarkan hati kita untuk selalu mencintai Tanah Air Indonesia.
   
Berikut ini adalah daftar lagu nasonal Indonesia atau daftar lagu wajib nasional yang berisi lagu perjuangan beserta dengan pencipta lagu tersebut yang kami saring dari laman Wikipedia.

NAMA LAGU  DAN PENCIPTA
1. Andika Bhayangkari ( Amir Pasaribu )
2. Api Kemerdekaan ( Joko Lelono / Marlene )
3. Bagimu Negeri ( R. Kusbini )
4. Bangun Pemudi Pemuda ( Alfred Simanjuntak )
5. Bendera Kita ( Dirman Sasmokoadi )
6. Bungaku ( Cornel Simanjuntak )
7. Bendera Merah Putih ( Ibu Soed )
8. Berkibarlah Benderaku ( Ibu Soed )
9. Bhinneka Tunggal Ika ( Binsar Sitompul / A Thalib )
10. Dari Sabang Sampai Merauke ( R Soerardjo )
11. Di Timur Matahari ( Wage Rudolf (W.R) Soepratman )
12. Dirgahayu Indonesia ( Husein Mutahar )
13. Desaku ( Ibu Soed )
14. Berkibarlah Bendera Negeriku   
15. Tanah Air Indonesia ( E.L Pohan )
16. Garuda Pancasila ( Sudhartono )
17. Gugur Bunga ( Ismail Marzuki )
18. Halo, Halo Bandung ( Ismail Marzuki )
19. Hamba Menyanyi     -
20. Hari Merdeka ( Husein Mutahar )
21. Hymne Kemerdekaan ( Ibu Soed / Wiratmo Sukito )
22. Hymne Guru ( Sartono )
23. Hymne Pramuka     -
24. Himne Siswa ( Husein Mutahar )
25. Ibu Kita Kartini ( Wage Rudolf (W.R) Soepratman )
26. Ibu Pertiwi ( Ismail Marzuki )
27. Indonesia Bersatulah ( Alfred Simanjuntak )
28. Indonesia Jaya ( Chaken M )
29. Indonesia Raya ( Wage Rudolf (W.R) Soepratman )
30. Indonesia Subur ( M Syafei )
31. Indonesia Pusaka ( Ismail Marzuki )
32. Indonesia Tetap Merdeka ( Cornel Simanjuntak )
33. Indonesia Tumpah Darahku ( Ibu Soed )
34. Jembatan Merah ( Gesang )
35. Kebyar Kebyar ( Gombloh )
36. Ku Pinta Lagi ( Cornel Simanjuntak )
37. Karang Bunga Dari Selatan   
39. Mengheningkan Cipta ( Ismail Marzuki )
40. Maju Indonesia ( Cornel Simanjuntak )
41. Maju Tak Gentar ( Cornel Simanjuntak )
42. Mars Bambu Runcing ( Kamsisi / Daldjono )
43. Mars Harapan Bangsa ( Kamsisi / Daldjono )
44. Mars Pancasila ( Sudharnoto )
45. Melati di Tapal Batas ( Ismail Marzuki )
46. Mengheningkan Cipta ( Truno Prawit )
47. Merah Putih ( Ibu Soed )
48. Merah Putih ( Gombloh )
49. Nusantara   
50. Nyiur Hijau ( Maladi )
51. Pada Pahlawan ( Cornel Simanjuntak / Usmar Ismail )
52. Padi Menguning ( Kusbini )
53. Pahlawan Merdeka ( Wage Rudolf (WR) Soepratman )
54. Pantang Mundur ( Titiek Puspa )
56. Rayuan Pulau Kelapa ( Ismail Marzuki )
57. Satu Nusa Satu Bangsa ( Liberty Manik )
58. Selamat Datang Pahlawan Muda ( Ismail Marzuki )
59. Serumpun Padi ( Maladi )
60. Syukur ( Husein Mutahar )
61. Tanah Airku ( Ibu Soed )
62. Tanah Airku ( R. Iskak )
63. Tanah Tumpah Darahku ( Cornel Simanjuntak / Sanusi Pane )
64. Teguh Kukuh Berlapis Baja  ( Cornel Simanjuntak / Usmar Ismail )
65. Terima Kasih Kepada Pahlawanku ( Husein Mutahar )
66. Sumpah Kita   
67. Sepasang Mata Bola


Bila ingin mendownload Lagu wajib nasional silahkan Klik-Disini    

Terima kasih anda telah mengunjungi blog Cinta Negeri.
Subscribe

07 April 2019

Sejarah Lagu Mars Pemilu

Pemilihan umum telah memanggil kita. Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi Pancasila. Hikmah Indonesia merdeka. Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya. Pengemban Ampera yang setia. Di bawah Undang-Undang Dasar 45. Kita menuju ke pemilihan umum.

Ada yang familiar dengan lirik lagu tersebut..? Lagu Mars Pemilu itu bukan satu-satunya. Mars Pemilu mengalami perubahan lirik dari masa ke masa. Tahukah kalian siapa para Pencipta lagu-lagu Mars Pemilu tersebut. Sejarah awal penciptaan Mars Pemilu dimulai dari pemilihan umum pertama pada tahun 1955.

Saat itu diadakan sayembara lagu pemilu dan di menangkan lagu yang berjudul "Pemilihan Umum", hasil karya bersama Marius Ramis Dajoh sebagai penulis lirik, Ismail Marzuki sebagai aransemen dan melodi, dan GWR Tjok Sinsu sebagai penggubah.

Menurut buku berjudul “Musik, Tanah Air, dan Cinta dalam Ismail Marzuki” oleh Teguh Esha, bahwa lagu itu resmi diumumkan sebagai Mars Pemilu pada 11 April 1953 setelah melewati beberapa penyesuaian lirik. Dan pertama kali lagu mars ini disiarkan di studio RRI Jakarta. Pada awalnya lirik Mars Pemilu adalah:

Pemilihan Umum
Kesana beramai
Marilah, marilah saudara-saudara
Memilih bersama para wakil kita

Menurut pilihan, bebas rahasia
Itu hak semua warga senegara
Njusun kehidupan adil sedjahtera.

Lagu mars tersebut mengalami perubahan lirik pada pemilu kedua atau pemilu pertama pada masa Orde Baru tahun 1971. Diciptakan oleh komponis dan penulis lagu, Mochtar Embut, lagu berjudul "Pemilihan Umum" baru. Lagu ini kerap diputar menjelang  dan sesudah siaran berita RRI.

1. MOCHTAR EMBUT
Mochtar Embut kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 5 Januari 1934 salah satu komponis Seriosa yang tembang karyanya bersifat puitik. Ia dapat mengolah dan memadukan harmoni musik dengan musikalisasi karya puisi. Ia sudah menggubah sajak-sajak dari tokoh-tokoh sastra Indonesia seperti WS Rendra, Chairil Anwar dan Usmar Ismail menjadi komposisi musik dan lagu.

Pada usia lima tahun, Mochtar Embut sudah mulai bermain piano. Empat tahun kemudian Ia menciptakan sebuah lagu anak-anak, Kupu-kupu. Mochtar cenderung belajar bermain piano secara otodidak. Pada usia 16 tahun, ia menyelesaikan karya pertamanya untuk piano. Mochtar sempat mengenyam pendidikan akademis di Fakultas Sastra Universitas Indonesia Jurusan Bahasa Perancis.

Mochtar enggan belajar ke luar negeri karena alasan yang tidak diketahui. Saat Pranajaya, salah seorang tokoh seriosa Indonesia yang saat itu masih belum menonjol, mendapat kesempatan mengikuti pendidikan musik di Jepang pada tahun 1962, Mochtar menerima tawaran yang sama, tetapi selalu menolak. Dan beliau juga sempat menjadi guru musik dari Guruh Soekarno putra, yang saat itu masih bersekolah di SMA Yayasan Perguruan Cikini.

Mochtar Embut telah menciptakan lebih dari 100 judul lagu, dan banyak diantara lagu-lagunya telah menjadi bagian abadi dalam sejarah musik Indonesia, seperti Di Wajahmu Kulihat Bulan, Di Sudut Bibirmu dan Tiada Bulan di Wajah Rawan.

Lagu KB (Keluarga Berencana) yang juga diciptakan oleh Mochtar Embut untuk membantu mensukseskan gerakan Keluarga Berencana yang dimulai pada tahun 1970-an. Dimana lagu tersebut menjadi sangat populer dan akhirmya menjadi lagu wajib anak-anak sekolah mulai dari Sekolah Dasar.

Mochtar Embut adalah seorang pecandu kerja, terperangkap oleh dedikasi dan ketekunan bekerja yang nyaris tak mengenal lelah, ia terserang penyakit liver dan kanker hati, dan di istirahatkan di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, hingga tahun 1965. Namun akhirnya beliau meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 1973 dalam usia 39 tahun, dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta.

Salah satu kontribusi musik Mochtar Embut dalam kancah politik ialah menciptakan lagu Mars Pemilu yang digunakan sebagai Mars Pemilihan Umum di Indonesia waktu itu. Adapun lirik lagu tersebut:

Pemilihan umum telah memanggil kita
Seluruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia merdeka


Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban Ampera yang setia
Di bawah Undang-Undang Dasar 45
Kita menuju ke pemilihan umum.

Lagu tersebut meraih penghargaan dari Departemen Dalam Negeri, dan digunakan selama enam kali pemilu di masa Orde Baru.

2. NORTIER SIMANUNGKALIT
Pada Pemilu 1999, lagu itu diubah oleh komponis dan penulis lagu, Nortier Simanungkalit atas permintaan Lembaga Pemilihan Umum.

Dia menyetujui permintaan tersebut karena dia menganggap syair yang ditulis Embut dalam Pemilihan umum telah memangggil kita/Sluruh rakyat menyambut gembira, terlalu sloganistis, kemudian dia mengganti dengan kalimat yang lebih tegas, yaitu Pilih wakil dalam MPR dan DPR/D pusat dan daerah.

Komponis sekaligus pencipta lagu legendaris tersebut merampungkan lagu baru untuk pemilu dalam waktu satu minggu. Dia memberikan judul "Mars Pemilihan Umum".

Lagu ini yang kemudian dipakai sebagai mars untuk empat kali pemilu pada era reformasi, yaitu tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Nortier Simanungkalit kelahiran di Tarutung, 17 Desember 1929 yang dikenal terutama dengan karya lagu-lagu Mars dan Hymne. Beberapa karyanya misalnya adalah Mars dan Hymne SEA Games X, lagu Senam Kesegaran Jasmani (era 1980-an), dan Mars Pemilu tahun 2004.

ARANSEMEN ULANG


Adapun lirik lagu Mars Pemilu seperti berikut: 
Pemilihan umum kini menyapa kita
Ayo songsong dengan gembira
 Kita pilih wakil rakyat anggota DPR, DPD, dan DPRD

Mari mengamalkan Pancasila
Undang-undang Dasar 45
Memilih presiden dan wakil presiden
Tegakkan reformasi Indonesia

Laksanakan dengan jujur adil dan cermat
Pilih dengan hati gembira
Langsung umum bebas rahasia
Dirahmati Tuhan yang Maha Esa.


Lalu bagaimana dengan Mars Pemilu tahun 2019 ini..? Ternyata KPU juga sudah memilih lagu yang lain sebagai Jingle Pemilu 2019, Perubahan lirik "Mars Pemilihan Umum" yang diciptakan Nortier Simanungkalit, setelah dikumandangkan pada empat kali pemilu. 

Kali ini lagu Mars pemilu dimenangkan L.Agus Wahyudi dalam sayembara lagu pemilu pada Februari 2018 dengan lagu yang berjudul "Mars Jingle Pemilu" yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui, jingle Pemilu 2019 berjudul Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat itu merupakan karya L. Agus Wahyudi, yang berhasil mengalahkan 228 peserta lainnya dan mendapatkan hadiah uang Rp 30 juta.

Jingle itu sendiri diaransemen ulang oleh Erros Sheila On-7 dan dinyanyikan oleh mantan vokalis Cokelat, Kikan.

Lirik jingle ini menunjukkan semangat dan optimisme pada kesuksesan Pemilu 2019. Maskot Sang Sura dan jingle tersebut diluncurkan KPU dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 mendatang. 

Lirik Jingle Pemilu Tahun 2019
Tiba saatnya Indonesia untuk memilih (Yuk Memilih)
Besama datang ke TPS salurkan aspirasi
Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil
Demi Indonesia Damai Sejahtera
(Ayo !!!)

Kita Memilih untuk Indonesia
Menggapai cita lewat suara kita
Bagimu Indonesia Sukseskan Demokrasi
Jadi pemilih berdaulat Negara Indonesia Kuat
Jadi pemilih berdaulat Negara Indonesia Kuat 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan maskot dan jingle resmi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di kawasan Timur Monas, Jakarta, Sabtu 21 April. Momen peluncuran itu juga ikut dimeriahkan dengan pagelaran seni budaya ‘Menyongsong Pemilu Tahun 2019'.

"Hari ini adalah bagian penting proses penyelenggaran pemilu yaitu dengan adanya kehadiran pemilih, tidak terlalu susah dan rumit untuk jadi pemilih syaratnya mudah, hanya boleh 17 tahun atau sudah menikah," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu 21 April malam.
Maskot Pemilu 2019 yang diluncurkan KPU itu diberi nama Sang Sura yang merupakan singkatan dari Sang Surat Suara. Maskot tersebut berbentuk surat suara persegi panjang berwarna putih dengan garis tebal di sekelilingnya dengan logo KPU, yang dilengkapi dengan paku pencoblosan di tangan kanan.

Maskot Sang Sura sendiri merupakan hasil karya David Wijaya, yang sebelumnya berhasil mengalahkan 228 peserta lainnya dan mendapat hadiah uang Rp 20 juta.

Sang Sura digambarkan dengan ekspresi tersenyum, optimistis, dan penuh semangat untuk memberikan kesan positif penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut KPU sendiri, Sang Sura memiliki kesan tegas dan ramah, lalu garis-garis atau goresan yang tebal mewakili tegas dan kuat.

"Kalau mau Indonesia kuat, maka pemilihnya harus berdaulat. Pemilih yang berdulat harus dilindungi hak pilihnya. Gunakan hak pilih anda untuk memilih pemimpin yang terbaik," ujarnya.

Melalui acara pagelaran seni budaya itu, Arief sekaligus resmi membuka rangkaian Pemilu Serentak 17 April 2019. Arief tampak memukul gong sebanyak 20 kali, sesuai dengan jumlah parpol peserta Pemilu 2019, untuk meresmikan acara itu.

Tak hanya maskot Sang Sura saja, KPU juga meluncurkan jingle resmi Pemilu 2019 yang berjudul 'Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat'.

"Pada hari ini juga kita meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2019. Maskotnya adalah 'Sang Sura' itu singkatan dari Sang Surat Suara. Sementara jingle pemenangnya bertema 'Pemilih Berdaulat, Negara Kuat'," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada acara tersebut.


Terima kasih anda telah mengunjungi blog Cinta Negeri.
Subscribe

02 April 2019

Sejarah Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. 

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Sebagai negara yang menganut asas demokrasi, penting bagi warga Indonesia untuk memiliki sebuah proses untuk memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Proses tersebut kita kenal sebagai Pemilu atau Pemilihan umum. Pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara.

Di Indonesia sendiri diketahui bahwa Pemilu presiden diadakan selama 5 tahun sekali, namun sebelum itu prosesnya sempat tidak seteratur sekarang. Pemilu di Indonesia dimulai sejak tahun 1955, 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan sekarang ini 17 April 2019.

PEMILIHAN UMUM 1955
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun.

Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya, Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Pada pemilu pertama diikuti oleh 118 peserta yang tediri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Sejak berdirinya negara Indonesia, Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X tanggal 3 November 1945. Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.

Pemilu tahun 1955 memilih 257 anggota DPR dan 514 anggota konstituante (harusnya 520 anggota, namun irian barat memiliki jatah 6 kursi, tidak melakukan pemilihan) dengan 29 jumlah partai politik dan individu yang ikut serta. Pemilu ini dilaksanakan pada pemerintahan perdana menteri Burhanuddin Harahap, setelah menggantikan Perdana Menteri Ali Sastromidjojo yang mengundurkan diri.

Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

PEMILIHAN UMUM 1971
Setelah pemilu pertama tahun 1955, Indonesia baru melakukan pemilu kembali pada tanggal 5 Juli 1971, pertama di zaman Orde Baru dibawah pemerintahan Presiden Kedua Indonesia, Bpk (alm) Soeharto. Pada pemilu kali ini, terdapat 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang berpartisipasi.

Pemilihan Umum kedua ini terjadi pada Masa Orde Baru berasaskan UU No.15 Tahun 1969 dengan tujuan pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

10 partai politik ikut dalam pemilu ini; Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.

PEMILIHAN UMUM 1977 - 1997
Menggunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada Pemilu 1971, Pemilu yang terjadi di Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977.
Pemilu pada periode ini, dilakukan setiap 5 tahun sekali, mulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dengan 3 peserta yaitu:
Golongan Karya (Golkar)
Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan
Partai Pembangunan Persatuan (PPP). 

Peserta pemilu kali ini lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Pemilu 1977-1997 diikuti hanya 3 peserta saja yakni:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
Partai Golongan Karya (GOLKAR)
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.

Ketiga partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Dalam setiap kali digelar pemilu, partai golkar selalu menduduki peringkat pertama perolehan kursi di DPR dengan meraih lebih dari 62% suara dalam setiap gelaran pemilu, diikuti oleh PPP dan terakhir PDI.

PEMILIHAN UMUM 1999
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. 

Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru. Pemilu ini dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Mengingat jaraknya yang berdekatan, persiapannya pun tergolong singkat, pelaksanaan pemilu 1999 ini tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.

Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi. Dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dari Pemilu 1999 inilah demokrasi di Indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan. Terdapat 48 Partai Politik menjadi peserta pemilu saat itu.

Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama sejak zaman orde baru runtuh dan dimulailah era reformasi di Indonesia. Setelah tahun 1999, Indonesia pun kembali melakukan pemilu setiap lima tahun sekali secara langsung. Bahkan pemilu 2004 merupakan pemilu pertama kali di Indonesia dimana setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat memilih langsung presiden dan wakilnya selain pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD tingkat II.

Selain itu, sejak pemilu 2004, juga dilakukan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada pemilu tahun 2004 dan 2009, ditetapkan parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5%. Apabila partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.

PEMILIHAN UMUM 2004
Pada Pemilu 2004, masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.


PEMILIHAN UMUM 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

PEMILIHAN UMUM 2014
Pada tahun 2014, seluruh rakyat Indonesia kembali melakukan pesta demokrasi terbesar yaitu pemilihan umum untuk menentukan tidak hanya anggota DPR, DPRD Tingkat 1, DPRD Tingkat 2, dan DPD, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden negeri ini. Pemilu legislatif yang dilakukan pada tanggal 09 April 2014 dan pemilu presiden dilakukan pada tanggal 09 Juli 2014.

Diadakan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.

Terdapat sepuluh Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sertaPartai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di tahun 2019, tepatnya 17 April 2019 Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Umum. Dengan 16 partai politik nasional yang berpartisipasi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); PDI Perjuangan (PDIP); Partai Golkar; Partai Nasdem; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Beringin Karya (Berkarya); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Persatuan Pembangunan(PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai Bulan Bintang (PBB); dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nangroe Aceh, yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Sumber : KPU 

Terima kasih anda telah mengunjungi blog Cinta Negeri.
Subscribe